Ahad 29 Mar 2015 04:25 WIB

Penggunaan Dana Otonomi Diminta Bersifat Produktif

Otonomi daerah (ilustrasi)
Foto: become-teacher.blogspot.com
Otonomi daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Dermawan meminta agar penggunaan dana otonomi khusus serta dana bagi hasil minyak dan gas (Migas) di wilayahnya, bersifat produktif dan bermanfaat untuk jangka panjang.

"Dana otonomi khusus yang diterima pemerintah kita mempunyai batas waktu dan hanya diberikan sampai tahun 2027," katanya di sela-sela membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dana Otsus dan TDBH alokasi kabupaten/kota tahun 2016 di Banda Aceh, Sabtu (28/3).

Ia menjelaskan besarnya tambahan dana pembangunan yang diterima Aceh agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh rakyat di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, penerimaan Pemerintah Provinsi Aceh setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional untuk 15 tahun pertama. Sementara untuk tahun ke enam belas sampai dengan tahun ke dua puluh, besarnya setara dengan satu persen plafon DAU Nasional.

Sedangkan untuk besaran tambahan dana bagi hasil Migas, Aceh mendapatkan porsi sebesar 55 persen dari pertambangan minyak dan sebesar 40 persen dari pertambangan gas bumi. Dermawan berharap, program atau kegiatan yang akan dibahas pada Musrenbang Otsus tersebut sudah dibahas bersama di Musrenbang kabupaten/kota, serta sudah final.

"Kami mohon pascamusrenbang ini tidak ada lagi revisi atau perubahan dengan kegiatan yang baru," katanya.

Ia menyebutkan besaran dana Otsus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota pada tahun 2016 adalah sebesar Rp2,86 triliun. Sekda juga berharap agar pengambil kebijakan di kabupaten/kota dapat memperhatikan aspek pemerataan, keadilan dan berkelanjutan serta merupakan usulan yang telah dilakukan pembahasan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement