Jumat 27 Mar 2015 18:58 WIB

Menkes Diminta Tegur Mensos yang Bagikan Rokok

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan nila Moeloek diminta menegur Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa yang membagikan rokok ke suku anak dalam di Jambi. Permintaan itu datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau.

"Kita minta Menteri Kesehatan tidak menggunakan standar ganda dalam hal pembagian rokok oleh Mensos. Menteri Nila seharusnya menegur Bu Khofifah," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Jumat (27/3).

Sudaryatmo membandingkan dengan sikap Menkes sebelumnya yang menegur koleganya di pemerintahan, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang merokok di tempat umum. "Pada saat itu Menteri Susi ditegur, kenapa Menteri Khofifah membagikan rokok diam saja?" ujar Sudaryatmo.

Ia berharap, setidaknya Menkes melakukan teguran yang sama kepada Mensos seperti yang dilakukannya pada Menteri Susi. Salah satu pengacara Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Azaz Tigor Nainggolan juga menyesali sikap Menkes yang tidak menegur Mensos.

Menurut Tigor, menegur Khofifah yang membagikan rokok ke suku anak dalam merupakan tugas dan fungsi Menkes. "Ini tupoksi dan tanggung jawab Menkes dalam menyehatkan masyarakat," kata Tigor.

Karenanya, Menkes dijadikan turut tergugat YLKI dan SAPTA dalam gugatannya, apabila Khofifah tidak menanggapi surat YLKI tentang tindakan membagikan rokok ke masyarakat yang dilakukannya. Apabila Khofifah tidak memberi respon atau memohon maaf kepada masyarakat dalam 14 hari, maka YLKI dan SAPTA akan menggugat Mensos ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut meminta maaf kepada masyarakat.

Menurut YLKI dan SAPTA, tindakan membagikan rokok tersebut, bertentangan dengan komitmen pemerintah yang berupaya membatasi pengendalian produk tembakau di masyarakat, lewat Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Mensos Khofifah mengunjungi suku anak dalam di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi pada 13 Maret lalu. Kunjungan Mensos tersebut bertujuan turut berbelasungkawa terhadap meninggalnya 11 orang suku anak dalam di Jambi dengan memberikan makanan dan pakaian.

Dalam kunjungannya, Mensos juga memberikan rokok kepada tumenggung dengan alasan kepala suku sangat menyukai rokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement