Jumat 27 Mar 2015 18:00 WIB

Jika Tak Segera Minta Maaf, Mensos akan Digugat ke Pengadilan

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Solidaritas Advokat untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa atas pembagian rokok gratis kepada suku anak dalam atau orang rimba di Jambi. Merekr menilai, tindakan yang dilakukan Khofifah tersebut merupakan bentuk pengabaian kesehatan masyarakat.

Azas Tigor Nainggolan dari SAPTA mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik Mensos terhadap suku anak dalam. Namun, alasan apa pun yang digunakan untuk membagikan rokok secara gratis tidak dapat dibenarkan.

"Kami tidak sepakat dengan cara yang dia (Mensos) lakukan yang menurutnya itu pendekatan kultural. Berarti Mensos tidak paham regulasi. Dalam PP nomor 109 tahun 12 pasal 35 dikatakan dilarang membagikan rokok secara gratis. Jelas. Karena rokok itu mematikan," kata Azas di Kantor YLKI, Jumat (27/3).

Menurut Azas pihaknya hanya ingin Mensos mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik serta berjanji tidak akan melakukan hal yang sama lagi. Selain menuntut Mensos untuk meminta maaf, YLKI dan SAPTA juga meminta Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek melakukan hal yang sama.

"Kami sangat menyesalkan, Menkes seharusnya menegur Mensos (terkait pembagian rokok). Namun, sampai hari ini tidak ada teguran dan peringatan itu," ujarnya.

Azas mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Mensos. Jika tidak benar ia membagikan rokok sepertu yang diberitakan, maka Mensos harus menggunakan hak jawab. Namun, lanjutnya, jika benar yang diberitakan media, maka Mensos Khofifah harus meminta maaf pada publik dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang sama lagi.

Ketua Forum Warfa Jakarta (FAKTA) itu menambahkan, hari ini pihaknya telah memberikan surat somasi. Jika dalam batas waktu tertentu Mensos tidak mengklarifikasi dan meminta maaf, Azas mengaku akan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Kami kasih waktu dua minggu, dia tinggal jawab. Kalau dua minggu nggak jawab, kita akan gugat, bisa legal standing atau citizen lawsuit terhadap Mensos dan Menkes karena telah melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian. Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata. Meskes juga sama," kata Azas.

Untuk diketahui, Mensos Khofifah mengunjungi orang rimba (suku anak dalam) di daerah Sungai Kemang, Jambi. Kunjungan tersebut merupakan bentuk bela sungkawa atas meninggalnya 11 orang suku rimba karena kelaparan. Selain membagikan sembako dan pakaian, dalam kunjungan tersebut Khofifah juga diketahui membagikan rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement