Jumat 27 Mar 2015 14:51 WIB

Eksekusi Terpidana Mati Tahap II Tunggu Hasil PK

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan eksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung, sampai sekarang belum jelas karena alasan masih adanya yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan sampai sekarang masih menunggu hasil putusan PK tiga terpidana mati.

Beberapa terpidana lain yang masih menunggu hasil sidang PK yakni Sylvestre, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, katanya.

Dikatakan, khususnya sidang Silvestre sudah dimulai namun hasilnya belum ada.

"Kita masih menunggu hasil putusan tersebut," katanya.

Ia menegaskan Jaksa Agung RI HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu.

Dikatakan, yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.

"Apakah akan seluruhnya dan dimana eksekusinya jaksa agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.

Ia menjelaskan untuk mengeksekusi mati itu harus melihat sejumlah pertimbangan secara baik, termasuk psikologis terpidana juga turut diperhatikan. Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen.

"Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement