Jumat 27 Mar 2015 13:47 WIB

Bebas Dari Tersangka, Nenek Masiah Harus Bayar Rp 10 Juta

Rep: C18/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tebusan sebesar Rp 10 juta harus dibayar nenek Masiah (67) agar bebas dari status tersangka. Herman (18) cucu Masiah, akan mencabut laporan di ke Polsektro Ciledug jika uang tersebut dibayarkan.

Masiah mengatakan awalnya Herman hanya meminta tebusan lima juta rupiah untuk mencabut laoprannya. Namun belakangan, Herman kembali dengan meminta jumlah uang yang lebih besar.

Masiah mengaku bingung untuk membayar uang tebusan tersebut. Pasalnya, Masiah mengaku sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang pijat keliling.

"Duit dari mana saya sebanyak itu," keluh Masiah saat ditemui ditemui di rumahnya, Jalan Kejaksaan I no. 48, RT 02/06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang kemarin.

Seperti diketahui, Masiah bersama tiga orang lainnya yakni sepupu Herman, Repiansyah (18), bibinya Nuriah (25), dan ayah Repiansyah, Iwan (38). Kepada polisi Herman mengaku dikeroyok oleh keempat orang tersebut.

Masiah menjelaskan sebenarnya dia hanya ingin melerai perkelahian antara Herman dengan Repi pada 7 maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Lanjutnya, saat itu Masiah dibantu Iwan dan Nuriah untuk menyudahi pertikaian tersebut.

Seperti diketahui, Masiah dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Herman. Masiah dilaporkan ke Polsektro Ciledug dengan tuduhan pengeroyokan.

"Sudah tua renta begini gimana caranya saya ngeroyok," ungkap Masiah.

Sementara, dalam laporan disebutkan Herman sudah melapor ke polisi kalau dirinya dikeroyok. Herman juga menyertakan bukti visum lebam di wajah kanannya yang ditinju oleh Repiansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement