REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politisi Yenny Wahid mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, agar tidak menggunakan hak angket sebagai upaya menjatuhkan Menteri Hukum dan HAM.
"Saya memberikan 'warning' pada anggota DPR, niat menggunakan hak angket untuk mengoreksi kebijakan pemerintah jika tidak benar, bukan untuk menjatuhkan," kata Yenny di Jakarta, Kamis (26/3). Yenny memandang apa yang dilakukan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan partai politik melampaui kewenangan. Meskipun demikian, dia menegaskan tidak mendukung siapapun dalam dualisme kepengurusan partai yang belakangan terjadi.
Dia mengatakan seharusnya Menkumham bisa menjelaskan proses pengambilan putusan dalam pengesahan kepengurusan partai politik selama ini agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. Di sisi lain apabila DPR menyepakati menggunakan hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham maka hal itu hendaknya tidak dalam niat untuk menjatuhkan Menkumham.
Sejauh ini sejumlah inisiator penggunaan hak angket terhadap Menkumham telah mengajukan surat usulan penggunaan hak angket kepada Pimpinan DPR RI. Surat itu akan segera ditindaklanjuti dalam rapat Pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.