Kamis 26 Mar 2015 18:13 WIB

Mary Jane Tunggu Eksekusi Mati

Rep: Yulianingsih / Red: Citra Listya Rini
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba berwarga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan akan segera menyusul ke Nusa Kambangan Cilacap untuk mengikuti eksekusi pidana mati setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukanya di tolak Mahkamah Agung (MA).

Meski putusan tersebut belum diterima Kejaksaan Tinggi maupun pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyaarta, namun kepastian ditolaknya PK Mary Jane telah diumumkan MA Rabu lalu.

Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin sendiri membenaran adanya putusan penolakan PK Mary Jane tersebut. Namun, Zaenal mengatakan pihaknya menunggu surat resmi hasil keputusan MA tersebut. "Kita belum menerima surat salinan putusanya," katanya di Yogyakarta, Kamis (27/3).

Atas putusan itu maka Mari Jane dipastikan tinggal menunggu waktu eksekusi pidana mati atas dirinya. Sebelumnya Mary Jane dikunjungi Menteri Luar Negeri Filipina di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Mary Jane sendiri diputus hukuman mati setelah tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta 2010 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement