REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding KPK tak menghormati lembaga peradilan. Ia menyebut ketidakhadiran lembaga antikorupsi dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya merupakan bentuk penghinaan.
"Kenapa sidang kemarin tanggal 23 (Maret) tidak hadir dan tidak ada berita sama sekali ke kita, ke pengadilan. Itu kan satu penghinaan kepada pengadilan," katanya di gedung KPK, Kamis (26/3).
Eggi mengatakan, pengunduran sidang praperadilan politikus Partai Demokrat hingga dua pekan juga menimbulkan kecurigaan. Dia menuding, ketidakdatangan lembaga antikorupsi dalam sidang perdana itu juga terkait dengan upaya untuk menggugurkan praperadilan dengan melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan.
"Kalau itu terjadi, P21 (pelimpahan berkas ke pengadilan), ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memaparkan strategi menggugurkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana. Caranya, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu akan dilimpahkan ke pengadilan.