Rabu 25 Mar 2015 14:55 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Berkas Terpidana Mati WN Prancis Dikirim ke MA

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Tangerang, Rabu (11/3)
Foto: Foto: C18
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Tangerang, Rabu (11/3)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Berkas sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Prancis, Serge Arezki Atloui tetap akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Meskipun Serge tidak menandatangani berita acara pekan depan.

sidang lanjutan PK Serge ditunda hingga, Rabu (1/4). Penyebabnya lantaran tak ada dana untuk mendatangkan terdakwa dari Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan ke Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Indri Murtini mengaku enggan lagi menunda proses persidangan Serge. Indri berharap Serge bisa hadir untuk menandatangani berita acara persidangan pekan depan.

"Berkas akan tetap kami tanda tangan dan kirim, dengan atau tanpa kehadiran pemohon," kata Indri Murtini, Rabu (25/3) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triana Saputra menjelaskan usai berkas dikirim ke MA, lembaga hukum tersebut mememiliki kewenangan sepenuhnya untuk menerima atau menolak pengajuan PK Serge. "Yang memutuskan PK-nya nantikan Mahkamah Agung, ya ending-nya disana," tegasnya.

Sebelumnya, terpidana mati narkoba, Serge Arezki Atloui menjalani sidang PK di PN Tangerang pekan lalu. Dalam sidang saat itu, Serge meminta hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya ditangguhkan.

Serge beharap penagguhan tersebut dikabulkan majelis lantaran sikap serge yang tak bermasalah selama 10 tahun penahan dirinya. Serge memohon agar nyawanya diampuni, dan bersedia menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Sergei Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba. Sergei ditangkap bersama belasan orang lain terkait kasus pengopengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten pada 2005 lalu.

Sergei dijatuhi vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2007 lalu setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Serge Atlaoui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.

Sementara berkas PK terpidana mati asal prancis ini diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement