Rabu 25 Mar 2015 14:53 WIB

ICMI Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Radikalisme

Ketua Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Nanat Fatah Natsir mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pencegahan dan pemberantasan radikalisme untuk mengantisipasi penyebaran paham tersebut.

"Paham radikal tidak hanya Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) saja. Semua gerakan dan paham radikal harus ditangani dengan capat dan kuat. Jangan hanya terorisme, radikalisme juga harus dicegah," kata Nanat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3).

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan  pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan baik organisasi masyarakat maupun lembaga pendidikan untuk mencegah penyebaran paham ISIS.

"Pemerintah harus memberikan pencerahan tentang ISIS yang sebenarnya dan mengapa ideologi tersebut bertentangan dengan Pancasila sehingga harus dilarang. Selain itu, rakyat juga harus dijelaskan dengan pendekatan agama yang multikultural sejak dari usia dini," ujarnya.

Menurut Nanat, rakyat harus memiliki kesadaran untuk meyakini dan menganggap agama yang dianut sebagai ajaran yang paling benar. Namun, rakyat juga harus diberi pemahaman ada kebenaran lain yang diyakini dan dianut oleh orang lain.

"Intinya adalah toleransi. Mengakui kebenaran agama yang dianut tidak harus memusuhi orang lain yang berbeda agama dan keyakinan," ujarnya.

Nanat mengatakan penyampaian ajaran agama secara indoktrinasi yang hanya mengakui kebenaran agama sendiri secara mutlak akan lebih memicu munculnya radikalisme agama.

"Padahal, semua agama pasti mengajarkan toleransi dan menghargai agama lain. Di Islam misalnya, ayat keenam surat Al-Kafirun berbunyi 'Lakum dinukum waliyadin' yang artinya 'untukmu agamamu dan untukku agamaku'," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement