Rabu 25 Mar 2015 13:29 WIB

BNPT: Belum Ada Landasan Hukum untuk Cegah WNI Gabung ISIS

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Massa melakukan aksi tolak ISIS.
Foto: Antara
Massa melakukan aksi tolak ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Ahli Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Wawan Hari Purwanto mengatakan salah satu kendala sulitnya BNPT mencegah WNI gabung ISIS adalah tidak adanya landasan hukum yang membahas secara rigid soal ISIS ini.

Menurut Wawan, sebab modus yang dilakukan ISIS merupakan pendekatan personal, maka banyak WNI yang begitu saja pergi dari Indonesia untuk bergabung ke ISIS. Sebab cara yang dilakukan tidak masal, maka pihak Imigrasi maupun pemerintah pada umumnya sulit mencekal mereka yang hendak berpergian ke luar negeri.

"Kita juga gak bisa cekal mereka, karena mereka yang gabung bukan orang yang melakukan tindak pidana, kita gak punya landasan hukum untuk cekal mereka," ujar Wawan saat dihubungi Republika, Rabu (25/3).

Selain itu, banyak warga yang juga sudah lebih dulu menetap di negara Timur Tengah. Sebagian dari WNI tersebut banyak terdeteksi sudah bergabung dengan ISIS pada tahun lalu. Untuk kemudian mendeportasi mereka negara juga kesulitan untuk mendeteksi mana yang ikut ISIS mana yang tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement