REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kepolisian Resore Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berumur 29 tahun, pencuri emas 500 gram di salah satu toko emas tempat dia bekerja.
"Tersangka berinisial NA warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo di Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menggelembungkan hasil penjualan emas. Contohnya melaporkan hasil penjualan dari sebenarnya 3 emas menjadi 5 emas. Setelah itu, emas yang dicuri pelaku disimpan di rumahnya, dan hal itu dilakukan tersangka sejak 2014.
NA di hadapan tim penyidik Polres Bangkalan mengaku, sudah bekerja di toko emas milik juragannya itu sejak 8 tahun lalu. Namun karena kebutuhan keluarga meningkat ia terpaksa melakukan pencurian.
"Saya juga ingin kaya, dan kebutuhan keluarga sangat mendesak," katanya kepada penyidik Polres Bangkalan.
Menurut Kasat Reskrim Andi Punomo, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti emas yang dicuri perempuan berumur 29 tahun itu.
"Barang bukti yang kita amankan, 22 kalung, 11 cincin, 4 gelang dengan tolal berar 500 gram. Dan semuanya emas 24 karat," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.