Selasa 24 Mar 2015 19:27 WIB

KPK: Tidak Benar Remisi itu Dihapuskan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Polemik Remisi Koruptor. (dari kiri) Staff Ahli Menkumham Ma'mun dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Remisi Koruptor. (dari kiri) Staff Ahli Menkumham Ma'mun dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor terus menuai kritik dari banyak pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku tidak sepakat jika remisi diberikan kepada koruptor dengan alasan setiap narapidana punya hak yang sama untuk mendapatkannya.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pemberian remisi terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut dikatakan bahwa terpidana korupsi berhak mendapat remisi jika mau membongkar kasus korupsi yang lebih besar.

"Di PP Nomor 99 Tahun 2012 ada juga syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor yaitu menjadi justice collaborator," katanya dalam diskusi 'Polemik Remisi Koruptor' di kantor ICW, Selasa (24/3).

Dia mengatakan, tidak benar jika dikatakan bahwa remisi untuk koruptor dihapus. Dalam PP tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator yang mau membongkar kasus yang lebih besar akan dituntut lebih ringan dari yang seharusnya. Hal itu sebagai reward atau penghargaan baginya.

"Jadi tidak benar remisi itu dihapuskan, hanya ada syaratnya dan diseleksi betul untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme dan korupsi. Salah satunya ada rekomendasi dari penegak hukum, justice collaborator dan bukan pelaku utama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement