Selasa 24 Mar 2015 17:39 WIB

Dua Alasan Kemenkumham Bersikikuh Remisi Koruptor

Rep: c15/ Red: Angga Indrawan
Polemik Remisi Koruptor. (dari kiri) Staff Ahli Menkumham Ma'mun dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Remisi Koruptor. (dari kiri) Staff Ahli Menkumham Ma'mun dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana revisi PP 99 Tahun 2012 terkait remisi terhadap para terpidana memunculkan pro dan kontra. Pihak Menkumham sendiri menunjukan ada dua landasan penting PP 99 harus direvisi.

Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, Ma'mun mengatakan ada dua hal yang menjadi alasan menteri hendak merevisi PP 99 Tahun 2012. Pertama, merevisi PP merupakan langkah untuk mengembalikan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatur dan membina para tahanan untuk menjadi lebih baik.

"Remisi merupakan hak dari warga negara dan tetap diberikan dengan memperketat persyaratan tapi tidak menutup untuk mendapatkan remisi. Ketika dia menenuhi syarat dia berhak diberikan remisi," ujar Ma'mun saat ditemui di ICW, Selasa (24/3).

Ma'mun menegaskan konteks pembinaan yang dilakukan oleh Menkumham adalah dengan kewajiban yang selama ini tertuang dalam PP 99 dan pemberian remisi. Selama ini menurut Ma'mun dalam perkara vonis, Kemenkumham dan Aparat Penegak Hukum (APH) kerap berbeda pendapat dan memiliki standar berbeda dalam hal vonis.

Kedua, soal remisi. Pemberian remisi ini merujuk pada alasan pertama. Ma'mun mengklaim remisi menjadi salah satu cara dari Kemenkumham untuk bisa memberikan treatment pada terpidana khususnya korupsi untuk bisa lebih baik lagi. Remisi dinilai Ma'mun bukan sembarang obral, tetapi lewat pemberian remisi untuk bisa memotivasi terpidana agar tak terjerembab dalam lubang kesalahan yang sama.

Apalagi, Ma'mun menambahkan, remisi memang berhak diberikan kepada terpidana ketika ia memang kooperatif dalam proses peradilan. Dalam konteks kasus korupsi, ketika terpidana sudah memberikan denda kerugian negara, maka semestinya koruptor tersebut bisa diberikan kesempatan untuk memulai hidup lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement