REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Batu melanjutkan proses hukum yang menjerat pekerja kebersihan Lippo Plaza, Imam Basuki (40), terkait 'pencurian' meja rusak. Padahal, pihak mal telah menarik tuntutannya pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kapolres Batu, AKBP Windiyanto Pratomo, mengaku pihaknya menunggu surat P21 dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.
''Ada informasi pelapor mencabut laporan, namun kasus ini bukan aduan jadi tetap dilanjutkan. Berkas telah kami limpahkan ke kejaksaan, keterangan yang meringankan baru masuk juga,” jelas Windi, Selasa (24/3).
Ia mengatakan pihaknya akan meninjau sejauh mana masalah itu. Kendati begitu, ia tidak menjamin tersangka bisa bebas. Widi menambahkan proses pelimpahan berkas dari penyidik kepada jaksa sudah sesuai prosedur.
Widi mengatakan polisi telah memiliki bukti yang cukup. Ada pelapor, barang bukti berupa meja yang dicuri dan rekaman CCTV.
Polisi juga sudah mengumpulkan saksi. Ia juga akan mempertimbangkan bila ada yang mengajukan proses penangguhan penahanan. “Kalau proses pemeriksaan sudah selesai, kan harus dilimpahkan. Kelamaan ditahan kasihan juga,” paparnya.