Selasa 24 Mar 2015 15:19 WIB

PNS Boleh Rapat di Hotel

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan berdasarkan hasil audiensi dengan Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini boleh melakukan rapat di hotel. Pihak Kemenpan saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait bolehnya PNS rapat di Hotel.

Ketua PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra mengatakan surat edaran Menpan RB tentang larangan rapat di hotel kini tidak sekaku yang dulu. Pasalnya, akhir bulan Maret akan disiapkan petunjuk teknis yang membolehkan PNS rapat di hotel. 

“Sekarang ada pengertian dari Menpan RB, dimana surat edaran itu tidak sekaku dulu. Akhir bulan ini akan keluar petunjuk teknis dimana tidak mentah-mentah PNS tidak boleh rapat di hotel. Mana sekiranya tidak bisa dilaksanakan di dalam kantor maka boleh dilaksanakan diluar kantor,” ujarnya kepada Republika Online di Kota Mataram, Selasa (24/3).

Ia mencontohkan, dinas atau SKPD yang akan melakukan meeting internal dengan staf dan kepala seksi maka itu bisa dilakukan di kantor. Namun, jika sudah melibatkan pihak ketiga, masyarakat dan pengusaha maka boleh dilaksanakan di hotel atau pun dimana saja selain kantor. 

Menurutnya, pihaknya menyambut baik dengan sikap Menpan RB yang mendengarkan aspirasi dari pelaku pengusaha perhotelan khususnya di NTB. Pasalnya, jika larangan rapat di hotel tetap diberlakukan secara ketat, maka pihaknya mengaku hotel bisa terancam gulung tikar.

Sebenarnya, I Gusti Lanang menambahkan jika meeting dinas atau SKPD yang melibatkan pihak ketiga dilaksanakan di kantor lebih tidak efisien. Pasalnya, pengeluaran yang ada akan lebih besar dari meeting di hotel.

Sebelumnya, pelaku pengusaha di NTB mengaku resah dengan surat edaran Menpan RB yang melarang bagi PNS rapat di hotel. kondisi tersebut menyebabkan tingkat hunian hotel di NTB menurun dan mendorong terciptanya pemecatan terhadap tenaga kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement