Selasa 24 Mar 2015 10:30 WIB

Kemendagri akan Evaluasi Silpa DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyampaikan pidato pembukaan pada musyawarah pimpinan di Balai Agung, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyampaikan pidato pembukaan pada musyawarah pimpinan di Balai Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD DKI Jakarta 2015 yang diajukan dalam bentuk Rancangan Peraturan Gubernur.

"Jadi ada selisih Rp4 triliun, itu yang akan kami evaluasi, asistensi dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek, Senin malam (23/3).

Dia menyebutkan angka selisih Rp4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp63,6 triliun naik menjadi Rp67,4 triliun di rencana tahun anggaran 2015.

"Jadi begini memahminya, pagu Tahun Anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun, sedangkan belanja untuk TA 2015 adalah Rp 67,446 triliun," jelas Donny usai menerima Rancangan Pergub APBD DKI Jakarta dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila Rancangan Perda APBD suatu daerah ditolak, maka haus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp63,65 triliun," katanya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah di Kantor Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penambahan anggaran belanja DKI Jakarta bisa ditambahkan dalam pembahasan APBD Perubahan.

Namun, dalam perubahan tersebut nantinya tidak akan mengubah bentuk hukum APBD DKI Jakarta 2015 yang berupa Pergub.

"Memungkinkan ada APBD Perubahan, tapi tetap Pergub. Tidak bisa kalau sekarang sudah disepakati Pergub, lalu di APBD Perubahan jadi Perda. Itu tidak bisa," kata Mendagri.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement