Senin 23 Mar 2015 09:49 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Suami Bunuh Istri di Panti

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sartini (39), penghuni panti rehabilitasi sosial Mardi Utomo Semarang, Jawa Tengah. Sartini ditemukan tak bernyawa di dalam panti pada Sabtu (21/3) lalu.

Pimpinan Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Aiptu Janadi di Semarang, Senin, mengatakan tersangka ditangkap di Pasar Kroya, Kebumen, saat akan melarikan diri ke Bandung. Tersangka Turino yang tidak lain suami korban terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Ditangkap di Pasar Kroya, sempat tidak mengaku kalau bernama Turino," katanya.

Tersangka sempat tinggal sehari di Gombong, Kebumen, setelah membunuh istrinya. Namun, karena diduga tidak betah tinggal di sana, Turino berencana kabur ke Bandung.

Sebelumnya, Sartini (39), salah seorang penghuni panti rehabilitasi milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, Sabtu (22/3), ditemukan tewas diduga karena dibunuh.

Korban yang ditemukan pertama kali oleh penghuni lain di sekitar asrama panti rehabilitasi tersebut dalam kondisi mulut berbusa.

Salah seorang petugas panti, Sunarto (68) mengatakan korban ditemukan pertama kali oleh penghuni lain yang mendatangi asrama tempat tinggalnya. "Sekitar jam 11, rumah korban saat itu dalam kondisi terkunci," katanya.

Kemudian, lanjut dia, ketika dilihat dari jendela diketahui korban dalam posisi tertidur dan mulutnya berbusa. Ia menuturkan korban tinggal bersama suami sirinya yang bernama Turino.

Korban yang berasal dari Kemuning, Kabupaten Kebumen itu sudah sekitar 1,5 bulan tinggal di panti rehabilitasi ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement