REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati gelombang kedua dipastikan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Beberapa terpidana mati masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum agar eksekusi tidak dilaksanakan. Sementara, Kejagung menyatakan eksekusi akan dilaksanakan secara serentak.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan, pelaksanaan eksekusi secara serentak didasarkan atas banyak pertimbangan. Karena itu, Tony menegaskan, eksekusi masih belum dilakukan hingga saat ini.
“Selain itu, eksekusi serentak dinilai lebih efektif dan efisien,” ujar Tony, kepada Republika, Ahad (22/3).
Tony sebelumnya menilai pelaksanaan eksekusi bukan hal yang sederhana. Sehingga, kata dia, perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah sekecil apapun pascaeksekusi.
Menurut Tony, pelaksanaan eksekusi harus dengan hati-hati dan cermat. Sebelumnya, terdapat beberapa terpidana yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua mengajukan Peninjauan Kembali (PK).