Ahad 22 Mar 2015 08:03 WIB

Giliran Anggota Bali Nine Lainnya 'Teriak' Ingin Bebas

Tan Duc Than Nguyen, anggota Bali Nine, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Foto: news.com.au
Tan Duc Than Nguyen, anggota Bali Nine, divonis hukuman penjara seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tan Duc Thanh Nguyen (31 tahun), anggota Bali Nine ini mulai memanfaatkan celah hukum dari berlarutnya kepastian hukuman mati dua rekannya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Di saat dua sahabatnya tengah berupaya mendapat pembebasan dari hukuman mati, kini giliran Nguyen yang tengah berkampanye untuk mendapat keringanan hukuman.

Nguyen, yang kini divonis penjara seumur hidup di penjara Malang, menulis pesan dan menggalakkan kampanye untuk meminta bantuan dana kepada masyarakat dunia guna pembiayaannya mengajukan bading ke ke-5 nya sejak 2008 silam. Nguyen yang merasa dunia memerhatikannya, menuliskan surat dan berkampanye melalui jejaring sosial.

Dilansir Daily Mail, Sabtu (21/3), Nguyen menulis surat kepada masyarakat yang sepakat untuk dirinya mendapat keringanan hukuman, berupa surat ucapan terima kasih dan meminta masyarakat menyisihkan uangnya untuk donasi keperluan pengajuan hukumnya. Uang yang dikampanyekan digagas melalui laman My Cause itu juga diperuntukkan untuk anggota Bali Nine lainnya.

"Tidak ada yang ingin mati. Aku memiliki hukuman seumur hidup, yang artinya aku juga akan mati di Indonesia. Ini cuma cara kematian yang berbeda," ujarnya.

Nguyen juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah orang yang telah memberikannya semangat. Ia percaya, jika pengajuan banding dilakukan, mungkin hukumannya akan berkurang. Sebelumnya pada 2006 ia sempat divonis hukuman mati, kendatui demikian, vonis itu terpangkas menjadi seumur hidup dua tahun kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement