REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Golkar kubu Aburizal Bakrie (munas Bali) menggulirkan wacana untuk mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI. Pengajuan hak angket ini mendapat dukungan dari Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
Pengajuan hak angket akan mulai dibahas di masa sidang kedua tahun 2015, mulai Senin (23/3) besok. Pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto menilai pengajuan hak angket oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie dan KMP sudah berlebihan. Pasalnya, Golkar kubu Aburizal Bakrie membawa penyelesaian Golkar keluar dari mekanisme intenal partai.
"Mereka membawa penyelesaian kepengurusan keluar dari mekanisme internal," kata dia, Sabtu (21/3).
Menurut Nico, upaya hukum memang dapat dilakukan oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan gugatan ke kepolisian ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu masih merupakan proses politik dialogis maupun negosiasi antar mereka sendiri. Sedangkan hak angket di DPR RI ini akan melibatkan partai lain yaitu pendukung Koalisi Merah Putih (KMP).
"Hak angket dengan menggandeng KMP, mereka ingin Golkar dipolitisasi," imbuh Nico.
Pengajuan hak angket atau hak melakukan penyelidikan untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly digagas oleh partai pendukung KMP. Hak angket ini dilakukan menyusul ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Menkumham karena telah mengesahkan PPP hasil muktamar Surabaya dan Golkar hasil munas Ancol.