Sabtu 21 Mar 2015 20:15 WIB

Hukuman Koruptor Diatur Berdasarkan Undang-Undang

Rep: c22/ Red: Satya Festiani
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman untuk segala macam proses tindak kejahatan memiliki peraturan tersendiri, peraturan itu diatur dalam Undang-Undang (UU). Hal itu juga berlaku untuk pelaku tindak korupsi yang sangat merugikan negara.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan hukuman yang diberikan kepada seluruh narapidana, termasuk tindak pidana khusus, yakni koruptor melalui suatu proses peradilan.

Proses itu tentu saja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum masuk ke dalam ranah proses peradilan, narapidana memasuki proses penyidikan, penuntutan, dan kemudian proses peradilan yang dilakukan di pengadilan. "Itu kan suatu proses yang harus dilalui," ujar Sugeng saat dihubungi Republik Online, Sabtu (21/3).

Dalam proses penyidikan, pelaku korupsi dikenai tindakan penyitaan aset, dan membayar uang pengganti kepada negara. Semua itu sudah diatur dalam proses hukum yang berlaku.

Untuk melakukan semua itu, Sugeng mengatakan harus ada hukum dan berdasarkan UU. Jika tidak berdasarkan UU, maka akan melanggar hak dasar manusia.

"Tidak bisa kalau tidak ada peraturan UU-nya menghukum orang," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement