Sabtu 21 Mar 2015 16:12 WIB

Remisi Koruptor, Peradi: Sudah Seharusnya PP No.99 Direvisi

Rep: C22/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Perhimpinan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mendukung rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no.99 tahun 2012, tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

"Memang sudah seharusnya PP No.99 Tahun 2012 ini direvisi," katanya saat dihubungi Republika Online, Sabtu (21/3).

Suging menilai PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaa Hak Warga Binaan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Dalam UU itu dijelaskan narapidana tidak terkecuali berhak mendapatkan remisi.

"Pasalnya narapidana tindak pidana khusus ini banyak yang terdiskriminasi oleh PP itu. UU Pemasyarakatan kan memberikan 11 hak narapidana seperti remisi, hak untuk cuti, pembebasan bersyarat serta yang lainnya," jelasnya.

Sugeng menambahkan pemberian remisi itu dilakukan apabila narapidana memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga dari masa hukumannya.

Dalam PP itu juga ditambahkan syarat-syarat lain yang tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan, misalnya syarat suatu penilaian oleh kejaksaan atau Komisi Pemeberantas Korupsi (KPK), yang berperan sebagai moderator.

"Itu penambahan syarat yang tidak diatur dalam UU," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (menkumham)Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP 99/2012. Dia menegaskan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor.

Dia menyatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement