Sabtu 21 Mar 2015 17:15 WIB

Remisi Diberikan Untuk Semua Narapidana

Rep: c22/ Red: Satya Festiani
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Remisi pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana khusus.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, peraturan yang mengangkat masalah sayarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.  Menurut Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, PP ini bertentangan dengan Undang-Undang (PP) Pemasyarakatan.  Oleh sebab itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) berencana akan merevisi PP No. 99 Tahun 2012 ini.

Sugeng mengatakan Peradi mendukung rencana Menkumham itu karena PP yang direvisi mengangkat masalah pemberian remisi. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana, termasuk tindak pidana khusus, seperti koruptor dan teroris.

Pasalnya, selama ini pelaku tindak pidana khusus banyak mendapatkan diskriminasi terkait pemberian remisi.Dalam UU Pemasyarakatan, narapidana, tidak terkecuali tindak pidana khusus berhak menerima remisi, apabila mereka memenuhi persyaratan dengan berkelakuan baik dan menjalani satu per tiga dari masa tahanannya.

"Remisi sudah sewajarnya diperbaiki. Semua orang mempunyai persamaan hak di depan hukum," ujar Sugeng saat dihubungi Republika Online, Sabtu (21/3).

Dia menambahkan revisi PP ini dilakukan untuk membenahi pemberian remisi, sehingga para narapidana memiliki rasa keadilan yang sama.  "Supaya tidak ada lagi diskriminasi di antara PP dan narapidana," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement