REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan untuk sementara pemerintah akan melakukan pencegahan dan menangkal WNI yang hendak bergabung dengan kelompok ISIS di Turki. Langkah ini diambil karena pemerintah masih memformulasikan payung hukum guna menindak ke-16 WNI tersebut.
"Sementara ini kita gunakan, kita data mereka kita izin cegah tangkal, kita periksa. Masalahnya karena mereka tidak mau dikembalikan," jelas Yasonna di kantor Wapres, Jakarta.
Menurut dia, untuk menyelesaikan permasalahan ini pun tak mudah. Permasalahan ini, kata Yasonna, harus diselesaikan melalui aturan hukum.
Lebih lanjut, pemerintah kini tengah membahas guna mensingkronkan peraturan dalam undang-undang terkait kewarganegaraan. Hal ini diperlukan karena undang-undang belum mengatur terkait status tak berkewarganegaraan atau stateless.
"Itu harus mengubah UU. Kita sedang bahas dan singkronkan. Karena UU kewarganegaraan kita kan tidak mengatur stateless. Jadi kalau dicabut itu (kewarganegaraannya) no citizen (tidak ada kewarganegaraan) dan UU kita tidak memungkinkan itu," jelas Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep, Turki, akan segera dideportasi oleh pemerintah setempat. Namun, ke-16 WNI tersebut justru menolak kembali ke Indonesia.