REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -– Sebanyak 46 unit mobil dan 74 unit kendaraan roda dua yang merupakan kendaraan dinas operasional Pemda DIY akan dilelang, Rabu (25/3).
"Lelangan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 257/KEP/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang Persetujuan Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Operasional Dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Tahun 2014,’’ kata Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Pemda DIY Iswanto, Jum’at (20/3).
Selanjutnya SK Gubernur tersebut akan ditindaklanjuti dengan Lelang Umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang akan diselenggarakan Rabu (25/3),di Gedung Wana Bhakti Yasa Jalan Kenari 15 Yogyakarta.
Adapun jenis kendaraan, merk/type dan tahun pembuatan paling lama dimulai keluaran dari tahun 1980 dan keluaran terbaru Tahun 2000 untuk kendaraan Mobil Roda empat jenis Toyota Kijang Pick Up, Minibus, St. Wagon, Sedan, Jeep Taft, Microbus, Bus. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 jenis Speda Motor Merk Honda, Yamaha, Suzuki dengan tahun pembuatan dari Tahun 1971 sampai dengan Tahun 1999.
Lelangan Kendaraan Milik Pemerintah Daerah DIY ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat yang ingin mengikuti lelangan dapat melihat barang-barang tersebut pada Hari Senin (23/3) pukul 09.00 -.14.00 WIB.
Lelangan sepeda motor akan dilakukan di Gudang DPPKA DIY (di Pingit, Bumijo, Yogyakarta/Belakang BLH Jl.Tentara Rakyat Mataram 53 Yogyakarta), sedangkan lelangan untuk mobil di eks gedung Dinas Perindagkop DIY Jalan Janti Gedongkuning Yogyakarta.