Jumat 20 Mar 2015 20:12 WIB

Pemerintah Siapkan Perppu Status WNI Gabung ISIS

  Massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Peduli Indonesia menggelar aksi teatrikan saat unjuk rasa damai menolak ISIS di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Peduli Indonesia menggelar aksi teatrikan saat unjuk rasa damai menolak ISIS di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait status kewarganegaraan 16 WNI yang ditahan di Turki namun enggan dideportasi ke Indonesia.

"Kami sedang membahas dan menyinkronkan itu, mungkin bisa Perppu, tapi masih akan dilihat lagi. Karena UU kita tidak mengatur 'stateless', jadi kalau dicabut mereka jadi 'no citizen' dan UU kita tidak memungkinkan itu," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (20/3).

Untuk saat ini, lanjutnya, Pemerintah masih menganggap ke-16 WNI yang ditahan di perbatasan Turki karena hendak bergabung dengan gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "Masalahnya kan mereka tidak mau dikembalikan (ke Indonesia) karena ada suaminya di sana (Suriah), jadi ini bukan persoalan mudah. Tetapi harus diatur kalau ada WNI yang melakukan pekerjaan diduga teroris di negara lain, itu harus kita atur. Kita akan buat payung hukumnya," kata Menkumham menjelaskan.

Sementara itu, di Yogyakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mencabut status kewarganegaraan ke-16 WNI tersebut apabila mereka menolak dipulangkan ke Indonesia. "Apabila mereka menolak dipulangkan ke Indonesia, pemerintah kemungkinan akan mencabut status kewarganegaraan bagi 16 WNI tersebut," kata Presiden Joko Widodo di Yogyakarta, Jumat.

Selain mengirimkan tim dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Luar Negeri, Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Turki terkait pemulangan 16 WNI tersebut. Pada 12 Maret, aparat keamanan Turki dilaporkan telah menahan 16 WNI karena mencoba menyeberang ke Suriah tanpa menggunakan dokumen-dokumen yang resmi.

"Sebanyak 16 orang tersebut ditahan di pusat penahanan. Kami mendapat informasi bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Ankara telah berkomunikasi dengan mereka," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Tanju Bilgic.

Rute yang ditempuh rombongan keluarga tersebut ke Suriah biasanya digunakan para simpatisan ISIS, namun Pemerintah Turki belum dapat memastikan apakah ke-16 WNI itu hendak bergabung dengan ISIS.

Pascapenahanan tersebut, Pemerintah Turki kemudian memutuskan untuk menutup dua pintu perbatasan ke Suriah. Petugas bea cukai mengonfirmasi penutupan akses di pintu perbatasan Oncupinar dan Cilvegozu yang mengakibatkan kendaraan dan warga dilarang melintas dari dan menuju Suriah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement