Senin 17 Jul 2017 23:50 WIB

Menhan: WNI yang Sudah Gabung ISIS tidak Perlu Pulang

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu.
Foto: AP/Joseph Nair
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sebaiknya WNI yang sudah bergabung dengan ISIS di luar negeri tidak perlu kembali lagi ke Indonesia. "WNI itu tidak usah balik lagi karena akan merepotkan, daripada merepotkan biar saja di sana," kata Ryamizard di lingkungan istana Presiden Jakarta, Senin (17/7).

Ryamizard juga menilai alasan tertipu untuk bergabung dengan ISIS yang disebutkan oleh sejumlah WNI adalah alasan klasik. "(Tertipu) itu alasan klasik, tidak usah kemari, kalau mau berjuang, berjuang saja di sana sampai mati," kata dia Ryamizard, dilansir dari Antara

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius berharap, revisi UU Terorisme dapat memuat aturan mengenai orang-orang yang bergabung ke kegiatan terorisme dapat kehilangan kewarganegaraannya (stateless). 

"Nanti kita bahas apakah ada semacam usulan apakah dibuat stateless, itu kan opsi-opsi yang ada atau ada kemungkinan proses verifikasi investigasi. Kalau di luar negeri, ada beberapa negara yang main tahan saja, kita kan tidak boleh juga seperti itu," kata dia. 

Pekan lalu, Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu Lalu M Iqbal mengatakan pihaknya melakukan penilaian terhadap 17 WNI bekas ISIS tersebut. Setelah dievakuasi para WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melihat potensi bahaya jika mereka kembali ke Indonesia.

Indonesia diketahui menempati peringkat kedua di dunia dalam daftar jumlah militan asing ISIS yang ditangkap di Turki. Peringkat pertama adalah Rusia. 

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri Turki seperti dilansir News.com.au, Sabtu (15/7), dari total 4.957 militan asing ISIS yang ditangkap di Turki, warga Rusia adalah yang terbanyak di dunia, yakni 804 orang. Diikuti warga Indonesia yang berjumlah 435 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement