Jumat 20 Mar 2015 13:42 WIB
Remisi koruptor

Pakar Hukum: Remisi adalah Hak Semua Narapidana

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan pada prinsipnya semua narapidana memiliki status yang sama, termasuk untuk kasus korupsi.

Mudzakkir menjelaskan dalam teori filsafat hukum, narapidana korupsi yang sudah menjalani pembinaan secara baik, pantas mendapatkan remisi. "Remisi adalah hak semua narapidana, Ibaratnya orang sakit, kalau sudah sehat, lebih cepat lebih bagus (meninggalkan lapas)," katanya saat dihubungi Republika.

Selain itu menurutnya, peraturan pemerintah (PP) yang menyebut narapidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa itu diskriminatif. Mudzakkir menegaskan pembedaan antar narapidana harus sesuai dengan filsafat pemasyarakatan. Sehingga, PP Nomor 99 Tahun 2012 sebaiknya diganti, karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan kekinian.

"PP itu nggak lazim. Bertentangan dengan filsafat pemasyarakatan itu sendiri. Makanya PP-nya itu dihapus, dikembalikan kepada posisinya yang normal," katanya.

Dalam pandangan Mudzakkir, masyarakat sering kali salah dalam menilai lembaga pemasyarakatan. Apalagi, anggapan bahwa menyamakan narapidana korupsi dengan narapidana lain dapat memperlemah pemberantasan korupsi. Bahkan terkait lapas, lanjut Mudzakkir, pemerintah sebaiknya tidak mengikuti kemauan masyarakat seperti itu.

"Jangan mengikuti persepsi masyarakat. Kita ini menyelenggarakan negara hukum. Masyarakat ini maunyakan, orang masuk penjara lebih lama lebih bagus. Padahal, tidak boleh karena sejahat-jahatnya orang, kalau bertaubat, mesti dihargai," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement