Jumat 20 Mar 2015 09:08 WIB
Mensos Bagikan Rokok

Mensos Bagikan Rokok, YLKI: Tragis!

Rep: C14/ Red: Indah Wulandari
Pengurus YLKI, Tulus Abadi
Foto: Republika/Agung Supri
Pengurus YLKI, Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai masih abai terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri. Belum lama ini, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dikabarkan membagikan sejumlah rokok secara gratis kepada warga pedalaman (orang rimba) di Provinsi Jambi.

"Mensos datang memberikan bantuan bahan pangan. Ironisnya, Mensos juga memberikan bantuan rokok pada orang rimba tersebut," kata anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam rilisnya, Jumat (20/3).

Tulus menuturkan, menurut sebuah berita yang dirilis salah satu media lokal pada Jumat (13/3) lalu, Mensos mendatangi sejumlah orang rimba di Jambi karena kasus meninggalnya 11 orang rimba Jambi itu. Kesebelas warga pedalaman ini diduga meninggal karena kekurangan pangan.

Tulus menegaskan, tindakan Mensos tersebut tidak pantas dilakukan. Bahkan, Tulus menyebut Mensos telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif.

"Dalam PP tersebut, siapapun dilarang membagikan produk rokok secara cuma-cuma atau gratis kepada siapapun. Lha, ini yang melakukan justru pejabat negara. Tragis!," kata Tulus.

Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau ini juga menyimpulkan, tindakan Mensos itu sebagai cerminan abainya pemerintah terhadap perlindungan kesehatan rakyat.

Apalagi, tambah Tulus, bila dikaitkan dengan kepekaan terhadap kemiskinan. Tulus menyebut, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, salah satu pemicu pemiskinan di rumah tangga miskin adalah konsumsi rokok.

"Rokok menduduki nomor dua dari barang yang dikonsumsi oleh rumah tangga miskin. Jadi dengan membagi-bagikan rokok secara gratis, Mensos justru pro pada kemiskinan," ucap dia.

Terakhir, Tulus menengarai, tindakan Mensos tersebut dilatari sponsor oleh industri rokok tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement