Kamis 19 Mar 2015 23:44 WIB
RUU Pertembakauan

RUU Pertembakauan tak Boleh Abaikan Kesehatan Masyarakat

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar jumpa pers terkait iklan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). ( Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar jumpa pers terkait iklan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan, RUU Pertembakauan bukan usulan dari komisi tersebut. RUU yang masuk ke dalam salah satu Prolegnas Prioritas ini, ungkap Dede, sebaiknya tidak mengabaikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

Di saat yang sama, RUU ini juga mesti menjamin kesejahteraan petani tembakau, bukan korporasi semata. “Kami sudah bertemu dengan pegiat-pegiat anti-rokok, pegiat kesehatan, itu sudah paham sekali dampak tembakau. Oleh karena itu, kami tidak pernah mengusulkan RUU Pertembakauan,” kata Dede Yusuf kepada ROL, Kamis (19/3).

Menurut Dede, yang lebih kontekstual untuk saat ini bukanlah RUU yang membahas pertembakauan, melainkan pengendalian tembakau. Meskipun demikian, Dede menuturkan, RUU Pengendalian Tembakau belum masuk ke dalam usulan yang berasal dari komisi yang dipimpinnya.

“(RUU Pengendalian Tembakau) belum masuk usulan Komisi IX. Karena memang belum ada pembahasan apa pun tentang itu. Tapi kita ingin (pertembakauan) dikendalikan. Jadi makanya yang paling pas, pengendalian dampak bahaya tembakau,” tegas Dede.

Dede menuturkan, bentuk pengendalian bahaya tembakau sesungguhnya sederhana. Minimal, kata Dede, pengendalian pada distribusi produk olahan tembakau yang kian diperketat.

Sehingga, misalnya, tidak ada lagi dijumpai rokok dijual di lingkungan sekolah-sekolah. Agar tidak muncul perokok-perokok muda. Demikian pula, agar dibudayakan malu merokok di tempat umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement