REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pembatasan dana kampanye yang tengah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak sesuai dengan semangat pembatasan biaya dan dana kampanye tersebut. Hal ini karena dalam formula perhitungan KPU untuk membatasi dana kampanye justru menghasilkan jumlah yang sangat besar.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan aturan yang dirancang KPU saat ini terkait dana kampanye justru membuat celah bagi peserta untuk jor-joran dalam berkampanye. "Angkanya masih terlalu bombastis dan masih terlalu besar, ini tentu tidak sesuai dengan tujuan dan semangat pembatasan belanja kampanye," kata Titi dalam diskusi media di Media Center KPU, Kamis (19/3).
Titi mengatakan berdasarkan hitungan Perludem menggunakan formula yang dicanangkan KPU yakni rumus jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota dikali standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday menghasilkan dana yang jauh lebih besar dari biaya pengeluaran kampanye pilkada sebelumnya. Padahal kata dia, item dana kampanye tersebut hanya untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan rapat umum saja.
Sementara item lainnya seperti iklan media massa, alat peraga, debat dan penyebaran bahan kampanye dibiayai oleh APBD. Ia mencontohkan untuk Provinsi Aceh jika dihitung dengan rumusan menghasilkan biaya kampanye senikai Rp 23 miliar untuk eselon III.
"Untuk Aceh, itu kan masih terlalu besar karena KPU juga membiayai kampanye pasangan calon, empat item kan dibiayai negara, nah untuk Jawa Barat, lebih besar lagi sampai 172 miliyar, menurut kami itu tidak realistis," katanya.
Sehingga, Titi mengatakan sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali formula yang dipakai dalam perhitungan pembatasan dana kampanye tersebut. Hal itu agar pembatasan dana justru bertolak belakang dengan semangat pembatasan.
"Harusnya KPU menghitung ulang melakukan simulasi sehingga pembatasan ini betul sesuai," ujarnya.