REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Terdakwa anak berinisial EP (14 tahun) yang mencuri uang ibu kandungnya sendiri akhirnya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (19/3).
"Saya senang dan bersyukur akhirnya keponakan saya mendapat hukuman percobaan dari Majelis Hakim," ujar tante terdakwa Purwanti di Banjarmasin.
Ia mengatakan setelah sidang ini keponakannya yang telah di meja hijaukan oleh ibu kandungnya sendiri akan tinggal bersama dirinya untuk melanjutkan sekolah yang sempat terputus karena kasus tersebut. EP diadili karena mencuri uang ibunya senilai Rp 450 ribu.
Penasihat hukum terdakwa Yulia Qamarianti di Banjarmasin mengatakan dirinya menghargai keputusan hakim yang telah memvonis hukuman percobaan selama enam bulan penjara, satu tahun masa percobaan terhadap kliennya.
"Kalau kita bicara putusan yang diberikan adil atau tidak pasti susah dan hakim sudah mempertimbangan segala vonis yang akan diucapkan," ujar wanita yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga (LKBH-WK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Pratomo usai sidang perkara anak itu mengatakan hasil vonis yang diucapkan Hakim Bonny yang memimpin sidang memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan vonis tersebut.
Perkara anak ini sampai masuk ke persidangan karena ibu kandung EP melaporkan perbuatan anaknya karena telah mencuri uangnya. Perbuatan itu sudah kesekian kalinya. Namun sebenarnya ibu kandung terdakwa hanya untuk memberikan efek jera terhadap EP.