REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah membatasi pembesuk terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Kami melalui Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Nusakambangan bersama Polres Cilacap menyeleksi dan membatasi dengan ketat pembesuk terpidana kasus terorisme," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Mirza Zulkarnain saat dihubungi dari Cilacap, Kamis (19/3).
Mirza mengatakan hal itu terkait rilis Mabes Polri yang menyebutkan seorang warga negara Indonesia bernama Chep Hermawan diduga kuat sebagai penyandang dana untuk anggota kelompok radikal ISIS dari Indonesia di Timur Tengah.
Chep diketahui sering mendatangi nusakambangan untuk menemui terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang menghuni Lapas Pasir Putih. Mirza mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pengamanan di Nusakambangan.
"Koordinasi dengan BNPT dan Polri itu penting untuk menghindari paham terorisme," katanya.