REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BPLH) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Herry Erpan Rayes mengatakan rencana PT Tirta Wahana Bali Indonesia (TWBI) mengeruk pasir laut di Lombok Timur ilegal. Sebab, izin prinsip yang dikeluarkan Kabupaten Lombok Timur untuk mengeruk pasir tidak sah.
"Izin prinsip yang dikeluarkan kabupaten Lombok Timur itu tidak sah. Karena kewenangan sekarang ada di provinsi," ujarnya kepada wartawan di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (19/3).
Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh kabupaten Lombok Timur sebelumnya tanpa sepengetahuan provinsi dan minim informasi. Bahkan, dirinya mengetahui rencana pengerukan tersebut setelah PT TWBI mengundang untuk melakukan uji publik.
Ia menuturkan, meski nantinya pihak PT TWBI mengajukan izin ke provinsi maka dengan tegas akan ditolak. Sebab, lokasi pengerukan pasir laut di zona empat mil di selat alas merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak boleh di eskploitasi.
“Kalau mereka minta izin, kita akan memberi advise regulasi di mana Kepmen no 33 tahun 2002 tentang pemanfaatan pasir dan pulau kecil mengatakan daerah Lotim, Selat Alas adalah zona lindung, tidak boleh diekspolitasi," katanya.
Herry pun mempertanyakan izin yang diberikan oleh kabupaten lombok Tmur. Dikarenakan, terdapat perda No 10 di Lombok Timur tentang pemanfaatan pasir dan perikanan yang mengatakan tidak boleh mengeruk kecuali untuk penelitian.
Ia menegaskan, di wilayah NTB tidak boleh ada pengerukan pasir atau bebatuan. "NTB nggak boleh ada pengerukan," katanya mengungkapkan.