Rabu 18 Mar 2015 21:07 WIB

Media Asing Yakin Eksekusi Mati Ditunda Lama, Kejagung Ogah Pusing

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Duo Bali Nine.
Foto: abc news
Duo Bali Nine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana tidak mau ambil pusing terkait dengan ramainya pemberitaan media Australia. Sebelumnya, media di Australia ramai memberitakan tentang kemungkinan penangguhan berbulan-bulan eksekusi sepuluh terpidana mati, termasuk dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Merespons hal tersebut, Tony juga mengamini bahwa pihaknya belum mengetahui lebih jauh penangguhan eksekusi para terpidana mati gelombang kedua tersebut. Tony seolah enggan merinci bagaimana proses pembelaan hukum para terpidana mati, termasuk pengajuan gugatan kembali duo Bali Nine atas penolakan grasi Presiden Joko Widodo.

"Belum ada, tunggu dulu," ujar Tony kepada Republika di Kejagung, Rabu (18/3).

Tony juga tidak mau mengambil pusing dengan ramainya pemberitaan media di Australia terkait potensi penundaan eksekusi yang dimungkinkan cukup lama. Tony juga tidak menjawab apakah eksekusi akan menunggu proses hukum yang ditempuh oleh terpidana rampung.

"Belum belum, tunggu saja," katanya.

Potensi penundaan eksekusi mati terhadap dua Bali Nine menjadi kabar hangat di hampir semua media di Australia. Potensi tersebut terjadi karena dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso oleh Mahkamah Agung.

Di saat proses PK bisa berlangsung berbulan-bulan, maka eksekusi yang sebelumnya bakal dilangsungkan serentak, otomatis juga akan tertunda untuk waktu cukup lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement