REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan koruptor tidak layak mendapatkan remisi. Begitu pun dengan para pengedar narkoba. Menurutnya, kejahatan korupsi dan narkoba sudah masuk kategori tindak pidana paling berbahaya.
"Walaupun undang-undang mengatur pemberian remisi, tetapi saat ini negara tengah berstatus darurat korupsi dan narkoba sehingga tidak layak koruptor maupun pengedar narkoba diberikan remisi," kata Otto, Rabu (12/3).
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan ucapan dan langkah tegasnya dalam memberantas korupsi dan narkoba di Indonesia. Bahkan, saat ini pihaknya memberikan apresiasi sikap tegas Presiden RI, Joko Widodo dalam upaya memberantas narkoba dengan menolak seluruh permintaan grasi dari terpidana kasus tersebut.
Namun demikian, pihaknya sangat menyayangkan langkah Menhumkam RI, Yasonna Laoly yang memberikan kelonggaran pemberian remisi kepada para koruptor. Menurutnya, bergulirnya wacana tersebut telah menggerus semangat pemberantasan korupsi.
"Remisi memang hak setiap terpidana, namun harus dilihat dari kasus atau perkaranya dahulu. Jika menghancurkan generasi bangsa buat apa diberi remisi," tambahnya.