Rabu 18 Mar 2015 18:23 WIB

Video ISIS Dipastikan Sudah Diblokir

Video ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) diputar saat konfrensi pers di Jakarta, Senin (4/8). Sejumlah umat lintas agama dan kepercayaan menolak keberadaan ISIS di Indonesia.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Video ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) diputar saat konfrensi pers di Jakarta, Senin (4/8). Sejumlah umat lintas agama dan kepercayaan menolak keberadaan ISIS di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan video ISIS telah diblokir yang belum lama ini beredar. Video ini melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Removal oleh YouTube atas permintaan kami, untuk Asia Pasifik sudah dilakukan sejak kemarin pukul 13.00 WIB," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/3).

Meski begitu, bukan tidak mungkin konten itu telah tercopy dan disebarluaskan melalui situs lain sehingga ia meminta masyarakat untuk aktif mengadukan kepada Pemerintah melalui berbagai saluran salah satunya melalui email di alamat [email protected] jika menemukan konten berbau terorisme.

"Kalau memang ada ditemukan, segera laporkan akan kami tindak lanjuti," katanya.

Ia mengaku belum memiliki akses pemblokiran secara langsung untuk situs, akun, maupun konten di internet yang berbau terorisme sehingga masih menggunakan cara semi-manual dengan menghubungi ISP atau video platform yang menjadi salurannya.

Menurut dia, lebih mudah untuk memblokir dan mengidentifikasi konten pornografi di internet karena di luar negeri konten-konten pornografi merupakan area komersial. Jika dibandingkan dengan konten terorisme yang menurut dia lebih sulit untuk diidentifikasi sehingga memerlukan peran aktif masyarakat untuk mengadukan agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau pornografi mudah diidentifikasi karena komersial di luar negeri. Kalau soal terorisme tidak bisa ditemukan keywordnya, jadi biasanya melalui pengaduan," katanya.

Ia mengatakan baru mulai pertengahan tahun ini pihaknya akan memblokir secara mandiri untuk konten-konten yang tidak diinginkan di Indonesia jadi sementara ini masih menggunakan cara semi manual dengan menghubungi ISP.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement