REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membantah pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Menurut Andi, pengesahan kepengurusan parpol adalah kewenangan menteri.
"Aturan yang kami tahu, itu kewenangannya ada di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu sampai ke presiden," ujarnya di Istana Negara, Rabu (18/3).
Andi menambahkan, hingga kini ia juga belum mendapat arahan presiden mengenai Perpres itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan telah melaporkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono kepada Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas. Menurut dia, Jokowi akan segera mengesahkan kepengurusan Golkar itu lewat Perpres.
"Ini Perpressnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden. Dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan pada Presiden dalam rapat kabinet kemarin." kata Yasonna di Kantor Presiden, Selasa (17/3).