Rabu 18 Mar 2015 17:00 WIB

Warga Gadingan Menolak Pembangunan Apartemen

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
Bupati Sleman Sri Purnomo
Foto: antara
Bupati Sleman Sri Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Warga Gadingan Sinduharjo, Ngaglik menyambangi Kantor Bupati Sleman agar upaya penolakan pembangunan apartemen M-Icon dikabulkan, Rabu (18/3).

Mereka berargumen, keberadaan apartemen itu  bisa mencemari lingkungan, mengancam ketersediaan air baku, dan perubahan sosial.

Warga pun merasa terganggu dengan pemasangan iklan secara tiba-tiba di wilayah pembangunan yang tepat berada di RT 01 dan 02.

Padahal, menurut Ketua Paguyuban Warga Triwantoro, pihak pengembang sama sekali belum memiliki izin pengelolaan tanah (IPT). Karena itu, sebanyak 80 persen warga ikut menandatangani kesepakatan penolakan.

Triwantoro menyampaikan, sebelumnya masyarakat telah melakukan mediasi dengan DPRD Provinsi. Hasilnya anggota legislatif sepakat menolak pembangunan tersebut.

"Kami telah membuat surat keluhan dari warga, dan akan kami sampaikan pada Bupati," tutur Tri.

Adapun  apartemen yang akan dibangun memiliki 16 lantai dengan kapasitas 600 unit. Gedung tersebut berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi, dengan dua tower.

Sedangkan di sebelah selatan ada kolam ikan dan sawah. Jika sudah jadi, dikhawatirkan limbah cair dari apartemen mencemari lahan pertanian dan menimbulkan konflik agraria.

"Pada kenyataannya setiap pembangunan hotel atau apartemen pasti menyebabkan wilayah sekitarnya kekurangan air kan," ujar Sesepuh Desa Suginanto.

Terkait hal tersebut, Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan bahwa semua pembangunan gedung pasti melalui prosedur yang telah ditetapkan.

"Kalau memang belum ada yang lengkap dengan prosedurnya, kami tidak akan membiarkan penerusan pembangunan," ungkap Sri saat menerima warga Gadingan.

Ia kemudian meneruskan bahwa Pemkab tidak akan memaksa pembangunan yang tidak disetujui masyarakat.

Sri mengakui bahwa pihaknya belum pernah bertemu langsung dengan pimpinan M-Icon. Oleh sebab itu, belum ada perbincangan yang berkelankutan mengenai masalah ini.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayaan Perizinan Terpadu, Purwatno Widodo membenarkan hal tersebut. Menurutnya sulit sekali bertemu dengan pihak pengembang.

"Dulu yang mengurusi izinnya ya perwakilan mereka. Jadi bukan langsung dari pengembangnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement