Rabu 18 Mar 2015 14:40 WIB
Remisi koruptor

Remisi Koruptor Adalah Bentuk Hak Asasi Manusia

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang mempertimbangakan remisi koruptor atas dasar 'membangkang' atau tidak dalam persidangan, tidak ada kaitannya. Karena dalam persidangan, kata Chudry, terdakwa berhak membela hak dan kepentingannya.

Chudry menjelaskan selama terdakwa belum memiliki putusan hukum yang tetap, dia berhak membela hak dan kepentingannya di pengadilan. Ketentuan ini, kata Chudry, telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen.

Meskipun begitu, remisi masa tahanan untuk koruptor merupakan bentuk HAM. Chudry mengungkapkan sekalipun seseorang telah menjadi tersangka, dia berhak mendapatkan remisi.

"Pertimbangan berhak atau tidak dilakukan selama 390 hari masa tahanan. Biasanya, dalam setahun mereka mendapatkan dua bulan remisi pada hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan 17 Agustus," tutur Chudry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement