REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Perilaku seks menyimpang di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kalangan masyarakat di Jabar kian meningkat. Akibatnya, baru-baru ini, tersebar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi pelaku homoseksual. Namun, kabar ini ditepis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
Menurut Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar, tidak ada fatwa MUI tentang hukuman mati bagi pelaku homoseksual. Dari MUI pusat, tidak ada pemberitahuan pengeluaran fatwa tersebut. “Karena, apabila ada fatwa baru pasti langsung dikirim ke Provinsi,” katanya, Rabu (18/3).
Rafani mengatakan, jika ada anggota MUI yang berpendapat seperti itu mungkin iya. Namun, itu belum menjadi putusan fatwa resmi. “Harus dibedakan antara pendapat pribadi dengan fatwa MUI yang menjadi ijtihad jama'i' (kesepakatan bersama),” ujar dia di Kantor MUI Jabar.
Hukuman bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), kata Rafani, pernah menjadi pembahasan MUI. Langkah yang tepat, sebenarnya bukan diberi hukuman, tapi diberi terapi penyadaran.
Langkah ini bisa berjalan apabila beberapa pihak saling berintegrasi. Seperti, agamawan, dokter, dan psikolog. “Juga upaya menertibkan tayangan yang memicu LGBT," katanya.
Memang, kata dia, sekarang ini, di Jabar fenomena LGBT semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan banyaknya laporan dari masyarakat ke MUI Jabar. "Untuk data pasti berapa jumlahnya, kami masih mendatanya," ujar Rafani.
LGBT bukanlah penyakit, tapi lebih banyak pengaruh gaya hidup dari barat dan peran media televisi. Banyak tayangan hiburan dikemas dengan laki-laki yang berperilaku seperti wanita agar rating naik.
“Padahal, untuk apa hiburan seperti itu,” kata Rifani. Dengan tayangan tersebut, menimbulkan pengaruh negatif yang luar biasa pada masyarakat, terutama remaja. Karena itu, pemerintah perlu mengatur ketat masalah ini.
“Mengenai LGBT, pemerintah belum menetapkan aturan perundang-undangan atas dasar kebebasan memilih dan berekspresi. Akan tetapi, dalam Islam tentu ini dilarang,” katanya.
Dalam Alquran telah dikisahkan azab pelaku homoseksual yang menimpa kaum Nabi Luth. Meningkatnya fenomena LGBT ini, kata Rafani, dapat dicegah dengan tiga hal. Pertama, berpegang teguh pada agama. Agama yang akan menyelamatkan seseorang di dunia dan akhirat.
Kedua, pilih pergaulan yang positif. Bergaul boleh saja tapi harus terarah, tidak boleh bebas tanpa kendali. Ketiga, peran orangtua sangat penting. "Dalam agama, benteng pertama di rumah. Orang tua jangan menyerahkan anak sepenuhnya pada sekolah atau kampus," kata Rafani.