Selasa 17 Mar 2015 22:10 WIB

Lion Air Belum Rampungkan Revisi Standar Layanan

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
 Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay di kantor
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay di kantor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maskapai penerbangan Lion Air ternyata masih juga belum melaporkan revisi standar operasi pelayanan bagi calon penumpang di bandara.

Padahal, semenjak insiden delay parah Februari lalu, Lion Air sudah diberikan mandat oleh pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, karena revisi ini belum disampaikan, maka Kemenhub belum bisa memberikan izin rute baru.

"Lion, mereka sudah ada manual. Tapi belum lengkap dengan siapa berbuat apa. Jadi contoh, kalau terjadi delay akan diumumkan melalui layar televisi dan melalaui pengumuman. Tapi siapa yang lakukan tidak ditulis," jelas Suprasetyo, Selasa (17/3).

Untuk itu Suprasetyo mengaku telah meminta untuk ditunjuk adanya seorang penanggung jawab di lapangan untuk melakukan beberapa detail instruksi apabila ada situasi darurat.

"Jadi saya minta ditunjuk apakah supervisor atau siapa. Saran ini belum disampaikan kepada kami. Belum selesai. Jadi karena belum selesai izin rute baru belum bisa kita berikan," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement