Selasa 17 Mar 2015 20:26 WIB

Ini Alasan MA Tolak Permintaan KPK Terbitkan SEMA Praperadilan

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terkait gugatan praperadilan. MA menolak permintaan itu, mengingat ada beberapa pertimbangan yang berkaitan dengan independensi hakim.

"Memang ada harapan untuk keseragaman hakim untuk patuh kepada ketentuan praperadilan, tapi MA belum menanggapi karena memikirkan apakah ini nanti tidak memasung kebebasan hakim dalam melaksanakan tugas," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi Republika, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan posisi MA sebagai lembaga peradilan tidak boleh sampai mengekang kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Sebab dalam blue print, MA juga harus mempertahankan independensi hakim. Jika SEMA dikeluarkan untuk mengatur keseragaman hakim dalam hal praperadilan dikhawatirkan akan merusak independensi tersebut.

"Karena ada ketentuan di Undang-undang MA, KY juga, disitu juga setiap pengawasan pembinaan tidak boleh mengurangi kebebasan hakin dalam memeriksa dan memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan KPK meminta MA menerbitkan SEMA untuk menghentikan gelombang praperadilan kasus korupsi pada KPK. Sebab pascadikabulkannya gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan terkait status tersangka oleh hakim Sarpin Rizaldi, KPK diserang gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi.

Bahkan KPK sampai harus membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement