Selasa 17 Mar 2015 21:08 WIB

Polda Metro Duga Kerugian UPS Rp 50 Miliar

Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) mencapai Rp 50 miliar. Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk besaran pasti.

"Taksiran kerugian kisaran Rp 50 miliar," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Aji Indra, Selasa (17/3).

Menurut Aji, penyidik mencurigai adanya penggelembungan pengadaan setiap unit UPS yang saat ini sedang didalami dengan memeriksa sejumlah saksi. "Kita dalami juga melalui dokumen yang disita," ujar Aji.

Aji mengungkapkan satu paket pengadaan UPS terbagi pada tiga rekening yaitu delapan rak paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi Rp 2,8 miliar, dan alat UPS Rp 2,4 miliar dengan total lebih dari Rp 5,8 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 63 orang dari 130 saksi yang diagendakan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada 28 Januari 2015. Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyidikan pada Jumat (6/3) namun belum ada penetapan tersangka.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement