REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Bareskrim Polri terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Laporan terhadap Menkumham diserahkan sekjen golkar kubu Ical, Idrus Marham, Selasa (17/3).
"Atas nama DPP Partai Golkar, kami melaporkan Menkumham ke Bareskrim," kata Idrus Marham di Bareskrim Polri.
Pihaknya meminta penyidik Bareskrim menyelidiki perihal pengutipan pembacaan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang telah digunakan Menkumham sebagai dasar disahkannya hasil Munas Ancol. Menurutnya, jelas ada pelanggaran hukum dalam pengesahan Menkumham.
"Ada pengutipan (hasil sidang MPG) yang dimanipulasi dimana kita ketahui Profesor Muladi sebagai Ketua MPG dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak. Tapi Menkumham tetap menjadikan putusan MPG sebagai dasar untuk mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," katanya.
Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, terdapat empat hakim yakni Muladi (ketua), HAS Nattabaya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Muladi, Mahkamah Partai Golkar tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas, karena terdapat pendapat berbeda dalam majelis.