Selasa 17 Mar 2015 18:17 WIB

Empat Kapal Ilegal Vietnam Ditangkap di Natuna

Puluhan nelayan dan ABK Kapal Vietnam ketika ditangkap di Papua.
Foto: beritahankam.blogspot.com
Puluhan nelayan dan ABK Kapal Vietnam ketika ditangkap di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang diduga berasal dari negara Vietnam yang melakukan tindak pidana ilegal yaitu pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

"Setelah menangkap tiga kapal ikan asing asal Thailand dan Vietnam pada tanggal 7 dan 10 Maret 2015, kali ini KKP menangkap empat kapal ikan asing yang juga diduga berasal dari Vietnam," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3).

Asep menuturkan penangkapan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap "pair trawl" antara lain kapal dengan nama lambung KG. 90512 TS (berbobot sekitar 95 gross tonnage atau GT, dengan lima orang ABK Vietnam), dan kapal KG. 91395 TS (95 GT, tiga orang ABK Vietnam).

Kedua kapal tersebut dilaporkan merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkap "pair trawl". Sedangkan kapal utama terdiri dari KG. 94152 TS (120 GT, 29 orang ABK Vietnam, muatan 325 kg), dan KG. 91751 TS (120 GT, 18 orang ABK Vietnam, muatan 230 kg).

Kapal-kapal penangkap ikan ilegal itu ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 Maret 2015.

Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang "pair trawl".

Hal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan tersangka tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 16 Maret 2016, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dideportasi ke negara asal.

Berdasarkan data KKP, sampai dengan bulan Maret 2015, telah berhasil ditangkap 31 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 16 kapal perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement