REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi tidak setuju dengan wacana pemberian remisi untuk para koruptor yang dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, rencana remisi justru berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Saya tidak setuju, karena kita tahu bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda utama Nasional," kata Zainul Majdi, Selasa (17/3).
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab itu, kata dia, kalau pun wacana itu diberlakukan justru akan melemahkan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Jangan sampai kebijakan ini dimaknai sebagai lemahnya negara dalam penindakan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan narapidana kasus korupsi akan mendapat hak sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 disebutkan bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Meski demikian, kata Yassona, pemberian remisi kepada narapidana korupsi tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme.