Selasa 17 Mar 2015 15:35 WIB

Soal Remisi Koruptor, Jokowi Minta Rasa Keadilan Diperhatikan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Foto: Antara
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerhatikan rasa keadilan dalam menetapkan kebijakan soal remisi.

"Yang diminta rasa keadilan masyarakat diperhatikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/3).

Menurutnya wacana remisi koruptor ini belum pernah dibahas secara khusus dalam sidang kabinet. Yasonna hanya melaporkan pada presiden mengenai kajian yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengetatan pemberian remisi.

"Jadi sebetulnya tidak secara spesifik melakukan kajian untuk melakukan remisi koruptor. Jadi secara keseluruhan melakukan sistem itu sehingga keadilan yang ada bisa diterapkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah menjadi sorotan lantaran pernyataannya yang seakan ingin memberi kelonggaran pemberian remisi bagi koruptor. Meski demikian,  Yasonna membantah anggapan tersebut.

Sama seperti KPK, Yasonna mengaku setuju pemberian remisi bagi koruptor harus diperketat. Hanya saja, ia ingin menekankan bahwa hak remisi bagi koruptor tak boleh dihilangkan.

"Coba bayangkan, saya baru dapat surat ada yang tidak diberikan (remisi) karena dia bukan whistle blower. Padahal dia yang kita dalami terdakwa tunggal, misalnya. Nah itu dihilangkan haknya, padahal dia punya hak," kata Yasonna di Kantor Presiden, Senin (16/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement