REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau akan menaikkan pajak hiburan dalam revisi Perda Pajak Daerah demi meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah kota yang menjadi daerah tujuan wisatawan mancanegara itu.
"Kami menginginkan pajak hiburan tinggi, tapi tergantung DPRD," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefriden di Batam, Selasa (17/3).
Saat ini tarif pajak hiburan untuk usaha spa, panti pijat, gelanggang permainan dan lainnya hanya sekitar 15 persen, jauh di bawah batas yang ditetapkan pemerintah pusat dalam UU Pajak Daerah yaitu 75 persen. Besaran pajak 15 persen yang berlaku di Batam juga relatif lebih kecil dibanding kota lain di Indonesia, sehingga menurut dia, sudah waktunya pemerintah menaikkan pajak.
Meski begitu, ia mengatakan Pemkot belum memiliki usulan besar kenaikan pajak hiburan, tergantung hasil kajian yang dilakukan akademisi dan pihak terkait nantinya. "Di Batam pajak hiburan baru 15 persen berdasarkan Perda, bila dibandingkan dengan daerah lain, potensi Batam cukup tinggi," kata dia.
Selain berencana menaikkan pajak hiburan, pemerintah juga berencana untuk mengatur sistem pajak dalam jaringan (on line) pada revisi Perda itu. "Ada pasal tentang pajak online, tapi anggarannya besar, ada peralatan, sistem, regulasinya ke arah sana," kata dia.
Pemberlakuan pajak dalam jaringan itu bertujuan untuk meminimalkan kebocoran pajak yang selama ini terjadi.
Saat ini rencana revisi Perda Pajak Daerah sudah masuk dalam Badan Legislasi DPRD Batam untuk dibahas dan diputuskan pada tahun ini juga.
Mengenai capaian PAD, ia mengatakan sebenarnya Batam sudah relatif bagus. PAD Batam menjadi yang ke dua tertinggi, setelah Medan, dibanding PAD kabupaten kota se-Sumatera. Secara nasional, PAD Batam masuk 10 besar tertinggi dibanding kabupaten kota lain di Indonesia.